Menindaklanjuti surat Rektor UIN SGD Bandung Nomor: 133.C/Un.05/II.2/KP.01.1/02/2018 mengenai Instruksi untuk Mengganti Proses Belajar Mengajar / Perkuliahan dengan Memberikan Tugas. sehubungan dilaksanakannya pembinaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan UIN Sunan Gunung Djati Bandung maka berdasarkan surat tersebut para Dosen agar menggantikan kegiatan belajar mengajar / perkuliahan pada hari Selasa 27 Februari 2018 dengan memberikan tugas kepada para Mahasiswa/i baik berupa tugas terstruktur, diskusi, mengunjungi perpustakaan maupun kegiatan lain yang erat hubungannya dengan perkuliahan.
selanjutnya untuk para Dosen dan Tenaga Kependidikan agar mengikuti secara penuh kegiatan pembinaan Aparat Sipil Negara yang akan disampaikan oleh Inspektur Jendral dan Inspektur Investigasi Kementerian Agara Republik Indonesia.