Fakultas Sainsdan Teknologi UIN Bnadung terus mendorong Tiap Program Studi untuk meraih Akreditai A. Setelah Prodi Kimia meraih Akreditasi A dari BAN-PT. Kini giliran Program Studi Biologi di Asesmen lapangan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) secara daring, Jumat,6-7/11/2020, di Auditorium FST. Asesor kali ini menghadirkan Prof.Dr.Mansyurdin, MS (Universitas Andalas)- Dr.W.Lestari rer.nat, M.Sc (Universitas Jendreal Soedirman).
Asesmen Lapangan dibuka Prof. Mahmud, M.Si. (Rektor), dihadiriProf. Dr. Ija Suntana, M.Ag. (Ketua LPM), Dr. Hj. Hasniah Aliah (Dekan), Dr. Yudha Satria Perkasa (Wakil Dekan 1), Dr. Elis Ratna Wulan (Wakil Dekan 2), Dr. Aep Saepulloh (Wakil Dekan 3), Dr. Asep Supriadin (Wakil Dekan 3 2014),Kajur Biologi Dr.Ana widiana – Sekjur Biologi Ida Kinasih.Ph.D
Rektor menjelaskan asesmen secara daring ini tetap mengacu pada Pedoman Asesmen Lapangan sesuai instrumen yang digunakan, yaitu instrumen akreditasi 7 standar versi 3.0 (IAPT 3.0). sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 3 Tahun 2019. Yang membedakan adalah pada modus asesmennya, seperti proses wawancara, konfirmasi data dan informasi yang dilakukan melalu video conference dengan modality online meeting yang tersedia.
Dengan mengacu pada Panduan Asesmen Lapangan secara Daring tahun 2020, rasional dilakukannya Asesmen Lapangan secara daring; Pertama, Asesmen Lapangan harus dilakukan untuk mengkonfirmasi data dan informasi yang diajukan perguruan tinggi sebagai dasar dalam penilaian kriteria akreditasi program studi atau perguruan tinggi. Menjamin bahwa proses akreditasi dilakukan secara independen, akurat, obyektif, transparan, akuntabel, ketidakberpihakan, kredibel, menyeluruh, efektif, dan efisien (PerBan-PT Nomor 2 Tahun 2017).
Kedua, Perguruan tinggi sangat membutuhkan hasil akreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Ketiga, Asesmen lapangan secara langsung (face to face mode) tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat karena adanya kebijakan Pemerintah untuk Mencegah Penyebaran COVID- 19, terutama terkait physical distancing dan Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Keempat, Adanya ketidakpastian yang tinggi terkait kapan berakhirnya masa darurat Covid-19. Kelima, Teknologi informasi dan komunikasi telah memadai untuk memfasilitasi dilakukannya AL Daring. Keenam, Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.***HR