SPMI

Siklus SPMI Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tugas Pokok Komite Penjaminan Mutu (KPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tugas pokok KPM dan GPM adalah menjamin kualitas mutu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengimplementasikan standar SPMI UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan di UPPS dan Program Studi (Prodi) agar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Tugas KPM dan GPM dilaksanakan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) UPPS yang berisi program kerja yang disusun berdasarkan kajian kegiatan.

Tugas pokok Ketua KPM adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan dalam proses menyusun, melengkapi, dan mengembangkan dokumen  formulir mutu untuk memonitoring kegiatan sasaran mutu UPSS untuk memastikan standar kualitas seluruh prodi yang kompetitif di level nasional dan internasional (Penetapan, P1);
  1. Menggali informasi dari berbagai sumber tentang berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan pengetahuan dan implementasi manajemen mutu UPPS.
  1. Melaksanakan dan melakukan koordinasi sistem penjaminan mutu dan layanan akademik UPPS.
  2. Menjalankan siklus SPMI (PPEPP) di level Fakultas dan melakukan koordinasi implementasi SPMI di Prodi.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi capaian kinerja UPPS dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas dan mengkoordinir hasil monitoring dan evaluasi Tridharma di Prodi.
  4. Mengkaji hasil monitoring dan merumuskan perbaikan sistem kendali mutu di tingkat UPPS.
  5. Melakukan koordinasi dengan GPM untuk menyusun laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan audit mutu internal secara berkala dan laporan pencapaian mutu UPPS secara berkelanjutan.
  6. Melaporkan hasil temuan kegiatan monitoring serta seluruh hasil kegiatan KPM dan GPM kepada Dekan saat Rapat Pimpinan.
  7. Mengumpulkan dan mengelola dokumen bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal maupun akreditasi.

Tugas pokok Sekretaris KPM adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan surat-surat, agenda rapat dan mendokumentasikan setiap kegiatan;
  2. Membuat agenda rapat rutin dengan GPM;
  3. Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat, notulensi rapat, dan dokumen mutu;
  4. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh GPM;
  5. Membantu tugas Ketua dalam menyiapkan, melaksanakan dan melaporkan seluruh hasil kegiatan KPM dan GPM;
  6. Membantu dan selalu berkoordinasi dengan Ketua KPM.

 

Tugas pokok GPM adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun instrumen pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara bersama-sama dengan KPM;
  2. Menyusun rencana program pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester;
  3. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di Prodi yang mengacu sesuai standar mutu UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  5. Melakukan analisis hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester;
  6. Melaporkan hasil analisis monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester yang terdiri atas hasil temuan serta rencana tindak lanjut;
  7. Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pembelajaran kepada Ketua Prodi untuk dilakukan tindak lanjut dengan mengadakan rapat bersama dosen Prodi;
  8. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut kepada KPM;
  9. Menganalisis hasil monitoring dan evaluasi bersama dengan KPM, dan membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi;
  10. Membantu dan selalu berkoordinasi dengan Ketua Prodi dan KPM.