SPMI

Siklus SPMI Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tugas Pokok Komite Penjaminan Mutu (KPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Tugas pokok KPM dan GPM adalah menjamin kualitas mutu pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengimplementasikan standar SPMI UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui penerapan siklus SPMI (PPEPP) yang sistemik, konsisten dan berkelanjutan di UPPS dan Program Studi (Prodi) agar memenuhi standar yang telah ditetapkan. Tugas KPM dan GPM dilaksanakan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) UPPS yang berisi program kerja yang disusun berdasarkan kajian kegiatan.

Tugas pokok Ketua KPM adalah sebagai berikut:

  1. Membantu Dekan dalam proses menyusun, melengkapi, dan mengembangkan dokumen  formulir mutu untuk memonitoring kegiatan sasaran mutu UPSS untuk memastikan standar kualitas seluruh prodi yang kompetitif di level nasional dan internasional (Penetapan, P1);
  1. Menggali informasi dari berbagai sumber tentang berbagai hal yang berkaitan dengan peningkatan pengetahuan dan implementasi manajemen mutu UPPS.
  1. Melaksanakan dan melakukan koordinasi sistem penjaminan mutu dan layanan akademik UPPS.
  2. Menjalankan siklus SPMI (PPEPP) di level Fakultas dan melakukan koordinasi implementasi SPMI di Prodi.
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi capaian kinerja UPPS dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas dan mengkoordinir hasil monitoring dan evaluasi Tridharma di Prodi.
  4. Mengkaji hasil monitoring dan merumuskan perbaikan sistem kendali mutu di tingkat UPPS.
  5. Melakukan koordinasi dengan GPM untuk menyusun laporan analisis dan rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan audit mutu internal secara berkala dan laporan pencapaian mutu UPPS secara berkelanjutan.
  6. Melaporkan hasil temuan kegiatan monitoring serta seluruh hasil kegiatan KPM dan GPM kepada Dekan saat Rapat Pimpinan.
  7. Mengumpulkan dan mengelola dokumen bukti keterlaksanaan siklus PPEPP untuk kepentingan audit mutu internal maupun akreditasi.

Tugas pokok Sekretaris KPM adalah sebagai berikut :

  1. Menyiapkan surat-surat, agenda rapat dan mendokumentasikan setiap kegiatan;
  2. Membuat agenda rapat rutin dengan GPM;
  3. Melaksanakan dan mengarsipkan surat-menyurat, notulensi rapat, dan dokumen mutu;
  4. Melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh GPM;
  5. Membantu tugas Ketua dalam menyiapkan, melaksanakan dan melaporkan seluruh hasil kegiatan KPM dan GPM;
  6. Membantu dan selalu berkoordinasi dengan Ketua KPM.

 

Tugas pokok GPM adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun instrumen pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara bersama-sama dengan KPM;
  2. Menyusun rencana program pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester;
  3. Melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi Tri Dharma Perguruan Tinggi di Prodi yang mengacu sesuai standar mutu UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  5. Melakukan analisis hasil pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester;
  6. Melaporkan hasil analisis monitoring dan evaluasi pembelajaran pada awal semester, pertengahan semester dan di akhir semester yang terdiri atas hasil temuan serta rencana tindak lanjut;
  7. Menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi pembelajaran kepada Ketua Prodi untuk dilakukan tindak lanjut dengan mengadakan rapat bersama dosen Prodi;
  8. Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut kepada KPM;
  9. Menganalisis hasil monitoring dan evaluasi bersama dengan KPM, dan membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi;
  10. Membantu dan selalu berkoordinasi dengan Ketua Prodi dan KPM.
news-1212

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

30001

30002

30003

30004

30005

30006

30007

30008

30009

30010

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

30011

30012

30013

30014

30015

30016

30017

30018

30019

30020

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

30061

30062

30063

30064

30065

30066

30067

30068

30069

30070

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

30071

30072

30073

30074

30075

30076

30077

30078

30079

30080

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

news-1212