Disampaikan dengan hormat, bahwa pelaksanaan pembayaran heregistrasi baik SPP maupun UKT bagi mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung semester genap tahun akademik 2016/2017 diperpanjang sejak tanggal 16 Januari 2017 hingga tanggal 20 Januari 2017.
An. Rektor
Kepala Biro AUPK
ttd
Dr. H. Jaenudin, M.Ag
NIP. 196306101990031001
Ref: Surat Keputusan Nomor: S-38/Un.05/II.3/KU.03/1/2017