Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai Fakultas Sains dan Teknologi secara Online

Sebagai wujud pengakuan kami terhadap Alumni adalah kami menyediakan layanan legalisasi ijazah dan transkrip nilai jarak jauh (online). Pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip nilai secara jarak jauh akan membutuhkan waktu 1 hari karena kita sedang mengusung tagline pelayanan one day service untuk proses legalisasi dan pengiriman pada hari yang sama atau dihari berikutnya. Jika Anda menggunakan layanan ini, pastikan Anda melakukan pemesanan melalui link layanan yang disediakan oleh Fakultas Sains dan Teknologi.

Fakultas memfasilitasi legalisasi ijazah dan transkrip nilai jarak jauh (online). Legalisasi ijazah dan transkrip tetap dapat dilakukan dengan datang langsung ke Fakultas dan akan dibebani biaya sesuai dengan yang ditetapkan oleh peraturan Rektor tentang biaya layanan legalisir.

Legalisasi online dilakukan melalui pengisian pada formulir berikut ini: Formulir Layanan Legalisasi Ijazah

Beberapa catatan penting terkait pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip jarak jauh adalah:

  1. File Ijazah dan transkrip nilai yang diunggah harus berformat PDF dengan dimensi ukuran kertas A4/F4. Khusus ijazah harus format landscape dan transkrip nilai format portrait;
  2. Pemesanan legalisasi ijazah dan transkrip harus dilakukan oleh alumni yang bersangkutan;
  3. Pemesanan melalui telepon tidak akan diproses;
  4. Pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang ditunjuk;
  5. Pemrosesan legalisasi ijazah dan transkrip dilakukan sesuai dengan urutan yang terekam dalam sistem kami;
  6. Jika Anda menginginkan pengiriman ke beberapa alamat tujuan, Anda akan dibebani biaya pengiriman untuk masing-masing alamat;
  7. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hilangnya dokumen dalam perjalanan.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui Formulir Online (Google Form) melalui tautan berikut: Link Layanan atau
Secara Langsung via Kontak Resmi: WhatsApp: +‪62 813‑8673‑0890‬. Semua tanggapan akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan.

Lampiran:
1. Standar Operational Procedure (SOP) Legalisir Ijazah dan Transkrip Online;
2. Standar Pelayanan (SP) Legalisir Ijazah dan Transkrip Online;