Halo, Calon Mahasiswa Baru!
Kami sangat memahami bahwa biaya perkuliahan merupakan salah satu pertimbangan utama dalam merencanakan masa depan pendidikan Anda. Sebagai bentuk transparansi, berikut adalah panduan lengkap mengenai UKT tahun akademik 2026/2027 berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 204 Tahun 2026.
Apa Itu UKT?
Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem biaya pendidikan di mana seluruh komponen biaya (seperti biaya praktikum, gedung, dll.) digabung menjadi satu tagihan tetap per semester.
1. Prinsip Keadilan: Besaran biaya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai.
2. Tanpa Biaya Tambahan: Tidak ada lagi uang pangkal atau uang gedung di luar tagihan UKT semesteran.
Informasi Penting (Harap Diperhatikan)
1. Kejujuran Data: Calon mahasiswa wajib mengunggah data ekonomi yang benar dan sesuai dengan kondisi lapangan.
2. Sanksi Ketidaksesuaian: Apabila ditemukan bahwa data yang diisi tidak sesuai dengan kenyataan atau ditemukan unsur manipulasi saat proses verifikasi, maka sistem akan secara otomatis menetapkan UKT pada Kategori 7 (Kelompok Tertinggi).
3. Verifikasi Final: Kelompok UKT ditetapkan oleh Rektor setelah melalui proses validasi oleh tim keuangan kampus dan bersifat mengikat.
Untuk melihat rincian tarif per Program Studi secara mendetail, silakan klik tombol di bawah ini: Rincian Uang Kuliah Tunggal (UKT)

