Fakultas Sains dan Teknologi mengukuhkan 9 (sembilan) orang agent of change (Agen Perubahan) pada Rabu, 19 Januari 2022. Peran agent of change sangat penting dalam pembangunan Zona Integritas karena merupakan pelopor perubahan ke arah lebih baik melalui pengetahuan, ide, dan keterampilan yang dimilikinya sekaligus menjadi contoh dan panutan dalam perilaku yang mencermikan integritas dan kinerja yang tinggi pada Fakultas Sains dan Teknologi.
Individu yang ditunjuk sebagai agen perubahan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan program dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun agen perubahan yang terpilih berasal dari 9 (sembilan) kategori yaitu Budy Frasetya Taufik Qurrohman, STP. M. P agen perubahan kategori Dosen dalam Bidang Pendidikan, Mada Sanjaya WS., M.Si., Ph.D. agen perubahan kategori Dosen dalam Bidang Penelitian, Lia Kamelia, S.Si., MT. agen perubahan kategori dosen dalam Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat, Ali Rahman, M. Kom agen perubahan kategori tenaga Kependidikan dalam Bidang Akademik, Albino Sukma Prayoga agen perubahan kategori tenaga Kependidikan dalam Bidang Administrasi Umum, Deny Fauzy Rakhman, S.T agen perubahan kategori tenaga kependidikan dalam Bidang Pengelolaan Keuangan, Suharna sebagai agen perubahan kategori tenaga pendukung berprestasi.
Selain itu, terdapat 2 (dua) agen perubahan perwakilan mahasiswa yaitu Kania Audina Zahra, agen perubahan mahasiswa berprestasi tingkat nasional dan Reno Muhammad Fadila sebagai agen perubahan kategori mahasiswa berprestasi tingkat internasional.
Agen perubahan akan menyusun rencana kerja yang diharapkan dapat menghadirkan inovasi sehingga dapat meningkatkan integritas dan kinerja di lingkup Fakultas Sains dan Teknologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Ira-FST