Kepala laboratorium Madrasah/Sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memegang peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru. Tugas pokok Kepala Laboratorium adalah melaksanakan tugas yang bersifat akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Kompetensi manajerial kepala laboratorium sangat berperan penting dalam kemajuan laboratorium.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru, beban kerja kepala laboratorium adalah 12 jam tatap muka dalam 1 minggu. Berbeda dengan guru yang memiliki beban kerja paling sedikit 24 jam dan maksimal 40 jam dalam 1 minggu. Walaupun lebih sedikit beban kerjanya, kepala laboratorium diharuskan memiliki kompetensi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26 Tahun 2008. Terdapat 4 (empat) kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala laboratorium, yaitu meliputi kompetensi manajerial, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi profesional.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 26 Tahun 2008 tentang kualifikasi kepala laboratorium Madrasah/Sekolah disebutkan dapat diperoleh melalui dua jalur yaitu kualifikasi jalur guru dan jalur laboran/teknisi. Kedua jalur tersebut mensyaratkan bahwa Kepala Laboratorium Madrasah/Sekolah harus memiliki sertifikat kepala laboratorium dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut, setelah melalui proses seleksi dan verifikasi kelayakan maka Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 6782 Tahun 2018 menetapkan UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Penyelenggara Sertifikasi Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium Pada Madrasah/Sekolah dan Pondok Pesantren.
Penyerahan SK dilaksanakan pada hari Selasa, 15 Januari 2019 di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Jl. Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta. SK diserahkan langsung oleh Direktur Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) Kemenag RI Prof. Dr. M. Arskal Salim GP kepada Dr. H. Opik Taupik Kurahman mewakili UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Penyerahan SK dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kemenag RI.